LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM - AE
SEMESTER III

Mata kuliah logika dan penalaran hukum ini merupakan mata kuliah wajib yang mempelajari teknik-teknik atau cara-cara berpikir secara tepat dan benar dengan menggabungkan antara logika, rasionalisme, dan empirisme sehingga mencapai keilmiahan dalam berpikir dan berargumentasi. Setelah mengikuti mata kuliah ini selama satu semester, diharapkan mahasiswa akan mampu menggunakan penalarannya secara benar dan absah. Mata kuliah ini membahas pengertian dasar dari logika, peran logika dalam ilmu pengetahuan, penerapan logika untuk membentuk pengetahuan dan penerapan logika dalam kehidupan sehari-hari. Mata kuliah ini membahas prinsip-prinsip dan metode-metode serta aturan-aturan dalam melakukan penalaran secara tepat/logis. Hal yang dibicarakan meliputi: tiga komponen utama logika yaitu term / konsep / pengertian; putusan / pendapat; dan penalaran / penyimpulan, termasuk kesesatan berpikir (fallacies)