Mata
kuliah logika dan penalaran hukum ini merupakan mata kuliah wajib yang
mempelajari teknik-teknik atau cara-cara berpikir secara tepat dan benar dengan
menggabungkan antara logika, rasionalisme, dan empirisme sehingga mencapai
keilmiahan dalam berpikir dan berargumentasi. Setelah mengikuti mata kuliah ini
selama satu semester, diharapkan mahasiswa akan mampu menggunakan penalarannya
secara benar dan absah. Mata kuliah ini membahas pengertian dasar dari logika,
peran logika dalam ilmu pengetahuan, penerapan logika untuk membentuk
pengetahuan dan penerapan logika dalam kehidupan sehari-hari. Mata kuliah ini
membahas prinsip-prinsip dan metode-metode serta aturan-aturan dalam melakukan
penalaran secara tepat/logis. Hal yang dibicarakan meliputi: tiga komponen
utama logika yaitu term / konsep / pengertian; putusan / pendapat; dan
penalaran / penyimpulan, termasuk kesesatan berpikir (fallacies)
LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM - AE
SEMESTER III